Berita & Acara, Trending Events | Kamis Agustus 5th, 2021 09:17
Mau Bangun Rumah Sehat? Perhatikan Ketentuan Kemenkes Ini!
“Dia yang sehat memiliki harapan; dan dia yang memiliki harapan memiliki segalanya.” – Pepatah Arab
Semua orang pasti ingin rumahnya bagus dan sehat. Karena, rumah yang sehat membuat hidup yang sehat juga. Sebenarnya, apa saja syarat rumah sehat itu? Inilah ketentuannya berdasarkan Keputusan Nomor: 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan.
Kriteria rumah sehat menurut Kemenkes
-
Bahan bangunan
Bahan bangunan tidak boleh menghasilkan banyak debu. Lalu, hindari bahan-bahan berbahaya, contohnya asbes dan timah hitam. Terakhir, bahan bangunan tidak boleh ditumbuhi mikroorganisme patogen, misalnya kuman, bakteri, dan jamur.
-
Komponen dan penataan ruang
Rumah sehat harus punya ruang tamu, ruang keluarga, ruang makan, ruang tidur, ruang dapur, ruang mandi, dan ruang bermain anak. Bentuknya tidak harus ruangan, tapi minimal wilayah untuk memenuhi fungsi-fungsi tersebut. Lantainya harus kedap air, terutama daerah kamar mandi dan tempat cuci. Lalu, ruang tidur harus ada ventilasinya. Terakhir, jangan lupa penangkal petir untuk rumah yang tingginya 10 meter lebih.
-
Pencahayaan dan ventilasi
Ventilasi dan pencahayaan sangat penting. Rumah harus terang, secara alami dan buatan, tidak terlalu gelap maupun silau. Kemudian, ventilasi alami permanen minimal 10% dari total luas lantai. Contoh ventilasi alami permanen yakni jendela, jalusi, dan roster.
-
Binatang penular penyakit
Binatang seperti tikus, lalat, dan nyamuk bisa menularkan penyakit. Maka, jangan sampai mereka bersarang di dalam rumah.
-
Air bersih dan makanan
Setiap rumah sehat harus punya akses air bersih dan air minum. Selain itu, harus ada juga tempat penyimpanan makanan supaya kondisinya terjaga.
-
Manajemen limbah
Limbah rumah tangga bentuknya cair dan padat. Limbah cair dari kamar mandi dan tempat cuci tidak boleh mencemari air dan tanah. Selain itu, sampah padat juga harus diolah supaya tidak bau dan mencemari lingkungan.
-
Kepadatan ruang tidur
Ada juga syarat maksimal jumlah orang di satu ruang tidur. Ketentuannya, kamar tidur yang luasnya 8 meter persegi hanya boleh dihuni 2 orang, kecuali salah satunya anak di bawah 5 tahun. Karena, oksigen dalam ruang tidur tidak akan cukup.
Itulah ketentuan rumah sehat ala Kemenkes. Jangan lupa pentingnya pencahayaan dan ventilasi alami di rumah Anda ya, Sobat Mukura!